Pentingnya
berekspresi
Berekspresi??ngapain
takut,emang ngadepin apa sampe takut gitu,emang lagi ngadepin singa yang ngamuk
di padang pasir yg lagi kepanasan??
adapun Pengertian ekspresi .Pengertian
ekspresi yang dapat anda gunakan sebagai dasar dari anda memahami dan
mengartikan kata-kata berbahasa Indonesia dengan baik dan benar:
Pengertian ekspresi adalah :1.pengungkapan atau proses menyatakan (yaitu memperlihatkan atau menyatakan maksud, gagasan, perasaan, dsb): sajak itu merupakan -- dr perasaan hatinya; 2 pandangan air muka yg memperlihatkan perasaan seseorang: -- rasa tidak puas tergambar di wajahnya; mengekspresikan v mengungkapkan (gagasan, maksud, perasaan, dsb) dng gerak anggota badan, air muka, kata-kata, dsb: ia berusaha ~ maksudnya dng gerakan tangannya
Pengertian ekspresi adalah :1.pengungkapan atau proses menyatakan (yaitu memperlihatkan atau menyatakan maksud, gagasan, perasaan, dsb): sajak itu merupakan -- dr perasaan hatinya; 2 pandangan air muka yg memperlihatkan perasaan seseorang: -- rasa tidak puas tergambar di wajahnya; mengekspresikan v mengungkapkan (gagasan, maksud, perasaan, dsb) dng gerak anggota badan, air muka, kata-kata, dsb: ia berusaha ~ maksudnya dng gerakan tangannya
Penjelasan diatas dirasa masih belum cukup?, berikut kami
tautkan penjelasan terkait Pengertian ekspresi dari Wikipedia Online Berbahasa
Indonesia : Pengertian
ekspresi - Id Wiki
Pada dasaranya setiap manusia mempunyai tingkat berekspredi
masing-masing,tapi kembali lagi dengan pribadi masing masing.lain halnya dengan
artist Hollywood dengan keberaniannya yang kebablasan misal Lady gaga dan
akhir-akhir ini Miley cyrus.Boleh saja..kalau keberanian berekspresi itu
digunakan dengan bijak.
Lain halnya dengan keberanian gadis bernama malala itu
Hadiah Nobel
Perdamaian tahun ini diberikan kepada Malala Yousafzay dari Pakistan dan
Kailash Satyarthi asal India. Keduanya dianggap layak mendapatkan hadiah
prestisius itu atas kerja mereka dalam mengkampanyekan hak-hak anak.bahkan
banyak sekali pengguna sosmed yang berekspresi leat akunnya,tak ada yang salah sebenarnya
hanya kebebasan berekspresi tadi kadang tidak digunakan derngan baik.di era
digital seperti sekarang ini banyak juga pemilik akun sosmed terutama para
artis yang terganggu oleh berbagai macam komentar
setiap postingan yang mereka tampilkan apalagi kita
hidup di Negara demokrasi,kebebebasan berekspresi sangat dijunjung tinggi .
Namun banyak contoh keberanian berekspresi yang kebablasan yang terjadi di Indonesia:
1.florence sihombing yang menulis diakun pathnya
mengeuarkan berbagai kata yang membuat warga Jogja geram,dan akhirnya mahasiswa
UGM tersebut berurusan dengan pihak kepolisian
2.pemuda yang bkerja sebagai tukang kipas sate
dikasuskan ke kepolisian karna video yang dibuatnya di medsos facebook dianggap
menghina presiden Joko widodo
3.video klip Miley Cyrus yang bugil berayun ayun
diatas bola raksasa,topless sambil berjalan jalan ditengah kota mengundang
berbagai kecaman public dunia.
4.prita mulyasari yang berujung pada meja hijau juga
karena tulisannya di blog
Meskipun banyak aspek hukum yang bisa
dikaji dalam kasus Prita, inti dari permasalahan Prita sebenarnya terletak pada
kebebasan berekspresi juga . Kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E yang
menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat."
Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk... menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Prita hanyalah satu dari sekian banyak masyarakat Indonesia yang gemar berekspresi di dunia maya, baik dalam bentuk keluh kesah maupun kritik tajam.
Kasus penghinaan-penghinaan yang cenderung kasar di situs jejaring Facebook terhadap salah satu kandidat calon presiden merupakan contoh bentuk paling ekstrem dari kritik tajam bernada negatif. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi ini memiliki batasan? Jika ya, sejauh mana? Di Amerika Serikat, pembuat ekspresi dilindungi oleh konstitusi AS yang melarang pemerintah melakukan tindakan yang dianggap "abridging the freedom of speech" atau menghalangi kebebasan berekspresi.
Namun di negara seliberal AS pun kebebasan berpendapat memiliki banyak batasan seperti tidak dilindunginya "hate speech", ekspresi yang menimbulkan kerusuhan, termasuk ekspresi yang mencemarkan nama baik. Namun, hukum AS telah memiliki batasan jelas mengenai pencemaran nama baik seperti apa yang tidak dilindungi konstitusi atau dengan kata lain dapat dipidanakan.
Batasannya antara lain, untuk isu yang menyangkut "masalah publik" dan terkait "tokoh publik" (seperti kasus penghinaan calon presiden di Facebook) harus dibuktikan terdapat kebohongan disengaja terkait dengan ekspresi yang dipermasalahkan dan pihak yang merasa dicemarkanlah yang memiliki beban pembuktian atas kebohongan tersebut. Apabila menyangkut "masalah publik" tapi tidak terkait "tokoh publik" (seperti kasus Prita), pihak yang merasa dicemarkan cukup membuktikan bahwa pihak yang berekspresi itu ceroboh sehingga mengakibatkan terjadinya kebohongan tersebut.
Sebagai tambahan, pihak yang dicemarkan harus membuktikan terjadinya kerugian material akibat ekspresi tersebut kecuali bila ekspresi itu tertulis. Indonesia sama sekali tidak memiliki batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi. Hal ini tidak mengherankan karena kedua pasal pelindung kebebasan berekspresi hasil amendemen kedua UUD 1945 ini baru berumur 9 tahun--bandingkan dengan ketentuan serupa di AS yang telah berumur lebih dari dua abad.
Satu hal yang patut dicatat adalah AS mampu mengembangkan interpretasi serta batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi-- maupun jaminan konstitusi lain seperti kebebasan beragama-- karena keberadaan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint.
Pengaduan Konstitusional
Pengaduan konstitusional dapat didefinisikan sebagai pengaduan yang diajukan oleh penduduk kepada pengadilan untuk menyelesaikan pelanggaran atas hak-hak fundamental mereka yang dijamin oleh konstitusi sebagai akibat tindakan pemerintah.
Untuk kasus Prita dan Khoe Seng Seng, memang ada kemungkinan mengajukan judicial review atas Pasal 310 KUHP mengenai penghinaan untuk dipertentangkan dengan UUD 1945 Pasal 28E ke Mahkamah Konstitusi. Namun hal ini sangat tidak praktis dan mengabaikan proses hukum yang sedang dijalani keduanya. Upaya ini juga tidak dapat menjangkau isu konstitusi lain seperti represi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang tidak melalui undang-undang seperti kasus penyitaan pengeras suara massa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melaksanakan demo pendudukan Gaza serta SKB Ahmadiyah.
Di sinilah perlunya pengaduan konstitusional. Dengan pengaduan konstitusional, Prita dapat mengadukan seluruh tindakan pemerintah yang dialami dirinya, sejak penangkapan hingga penahanan sebagai tindakan inkonstitusional. Dalam mengadili pengaduan ini, dapat sekaligus diputuskan mengenai konstitusionalitas Pasal 310 KUHP. Atau lebih jauh, sebagaimana sering terjadi di AS, penafsiran lebih spesifik mengenai pasal ini, misalnya penambahan syarat-syarat yang lebih jelas mengenai ekspresi seperti apa yang dapat dipidana tanpa melanggar UUD 1945.
Hampir seluruh negara penganut demokrasi seperti Indonesia telah memperbolehkan pengaduan konstitusional untuk menangani masalah-masalah seperti kasus Prita. Ini termasuk Jerman, Polandia, Korea, Spanyol, dan tentu saja AS. Pada kebanyakan mahkamah konstitusi di dunia, kewenangan pengaduan konstitusional justru merupakan salah satu fungsi utama mereka. Namun, tentu tidak mudah mewujudkan hal ini karena amendemen UUD 1945 diperlukan. Selain itu, keberatan paling utama terhadap pengaduan konstitusional mungkin adalah beban kerja yang akan diberikannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Namun, ini dapat diatasi melalui pengadopsian cara Jerman, yaitu dengan kewajiban untuk terlebih dahulu menempuh upaya hukum lain yang tersedia maupun yang mungkin lebih efektif, cara AS, yaitu memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan untuk memilih pengaduan mana yang akan diputusnya berdasarkan signifikansi konstitusionalitas isu yang diajukan. Mewujudkan pengaduan konstitusional di Indonesia memang tidak mudah.
Namun mengingat besarnya manfaat yang diberikan bagi terjaminnya hak-hak konstitusional warga negara, upaya tersebut patut ditempuh agar di masa yang akan datang, siapa pun presidennya, kita tidak lagi melihat Prita-Prita lain di balik jeruji.
Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk... menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Prita hanyalah satu dari sekian banyak masyarakat Indonesia yang gemar berekspresi di dunia maya, baik dalam bentuk keluh kesah maupun kritik tajam.
Kasus penghinaan-penghinaan yang cenderung kasar di situs jejaring Facebook terhadap salah satu kandidat calon presiden merupakan contoh bentuk paling ekstrem dari kritik tajam bernada negatif. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi ini memiliki batasan? Jika ya, sejauh mana? Di Amerika Serikat, pembuat ekspresi dilindungi oleh konstitusi AS yang melarang pemerintah melakukan tindakan yang dianggap "abridging the freedom of speech" atau menghalangi kebebasan berekspresi.
Namun di negara seliberal AS pun kebebasan berpendapat memiliki banyak batasan seperti tidak dilindunginya "hate speech", ekspresi yang menimbulkan kerusuhan, termasuk ekspresi yang mencemarkan nama baik. Namun, hukum AS telah memiliki batasan jelas mengenai pencemaran nama baik seperti apa yang tidak dilindungi konstitusi atau dengan kata lain dapat dipidanakan.
Batasannya antara lain, untuk isu yang menyangkut "masalah publik" dan terkait "tokoh publik" (seperti kasus penghinaan calon presiden di Facebook) harus dibuktikan terdapat kebohongan disengaja terkait dengan ekspresi yang dipermasalahkan dan pihak yang merasa dicemarkanlah yang memiliki beban pembuktian atas kebohongan tersebut. Apabila menyangkut "masalah publik" tapi tidak terkait "tokoh publik" (seperti kasus Prita), pihak yang merasa dicemarkan cukup membuktikan bahwa pihak yang berekspresi itu ceroboh sehingga mengakibatkan terjadinya kebohongan tersebut.
Sebagai tambahan, pihak yang dicemarkan harus membuktikan terjadinya kerugian material akibat ekspresi tersebut kecuali bila ekspresi itu tertulis. Indonesia sama sekali tidak memiliki batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi. Hal ini tidak mengherankan karena kedua pasal pelindung kebebasan berekspresi hasil amendemen kedua UUD 1945 ini baru berumur 9 tahun--bandingkan dengan ketentuan serupa di AS yang telah berumur lebih dari dua abad.
Satu hal yang patut dicatat adalah AS mampu mengembangkan interpretasi serta batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi-- maupun jaminan konstitusi lain seperti kebebasan beragama-- karena keberadaan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint.
Pengaduan Konstitusional
Pengaduan konstitusional dapat didefinisikan sebagai pengaduan yang diajukan oleh penduduk kepada pengadilan untuk menyelesaikan pelanggaran atas hak-hak fundamental mereka yang dijamin oleh konstitusi sebagai akibat tindakan pemerintah.
Untuk kasus Prita dan Khoe Seng Seng, memang ada kemungkinan mengajukan judicial review atas Pasal 310 KUHP mengenai penghinaan untuk dipertentangkan dengan UUD 1945 Pasal 28E ke Mahkamah Konstitusi. Namun hal ini sangat tidak praktis dan mengabaikan proses hukum yang sedang dijalani keduanya. Upaya ini juga tidak dapat menjangkau isu konstitusi lain seperti represi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang tidak melalui undang-undang seperti kasus penyitaan pengeras suara massa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melaksanakan demo pendudukan Gaza serta SKB Ahmadiyah.
Di sinilah perlunya pengaduan konstitusional. Dengan pengaduan konstitusional, Prita dapat mengadukan seluruh tindakan pemerintah yang dialami dirinya, sejak penangkapan hingga penahanan sebagai tindakan inkonstitusional. Dalam mengadili pengaduan ini, dapat sekaligus diputuskan mengenai konstitusionalitas Pasal 310 KUHP. Atau lebih jauh, sebagaimana sering terjadi di AS, penafsiran lebih spesifik mengenai pasal ini, misalnya penambahan syarat-syarat yang lebih jelas mengenai ekspresi seperti apa yang dapat dipidana tanpa melanggar UUD 1945.
Hampir seluruh negara penganut demokrasi seperti Indonesia telah memperbolehkan pengaduan konstitusional untuk menangani masalah-masalah seperti kasus Prita. Ini termasuk Jerman, Polandia, Korea, Spanyol, dan tentu saja AS. Pada kebanyakan mahkamah konstitusi di dunia, kewenangan pengaduan konstitusional justru merupakan salah satu fungsi utama mereka. Namun, tentu tidak mudah mewujudkan hal ini karena amendemen UUD 1945 diperlukan. Selain itu, keberatan paling utama terhadap pengaduan konstitusional mungkin adalah beban kerja yang akan diberikannya kepada Mahkamah Konstitusi.
Namun, ini dapat diatasi melalui pengadopsian cara Jerman, yaitu dengan kewajiban untuk terlebih dahulu menempuh upaya hukum lain yang tersedia maupun yang mungkin lebih efektif, cara AS, yaitu memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan untuk memilih pengaduan mana yang akan diputusnya berdasarkan signifikansi konstitusionalitas isu yang diajukan. Mewujudkan pengaduan konstitusional di Indonesia memang tidak mudah.
Namun mengingat besarnya manfaat yang diberikan bagi terjaminnya hak-hak konstitusional warga negara, upaya tersebut patut ditempuh agar di masa yang akan datang, siapa pun presidennya, kita tidak lagi melihat Prita-Prita lain di balik jeruji.
Kenapa diIndonesia sangat penting
untuk berexpresi?kebanyakan dari mereka menjawab karena berekspresi merupakan
cara bagaimana menunjukan identitas diri sebagai manusia modern.misal disuatu
kelompok satu orang saja tidak berekspresi pasti dia dibilang ga gaul,katrok
dll.banyak dari kita mengartikan berekspresi adalah cara menunjukan jati diri
kita sebenarnya.ada yang berekspresi dengan membuat tato ditubuhnya,galau
berminggu minggu di facebook,twitter,path dll.harusnnya mereka lebih bersikap
aman dengan menyalurkan ekspresi mereka di tempat yang benar missal si pembuat
tato bakat seninya di salurkan untuk berbagai usaha sablon,pelukis handal,sang
penggalau bisa menyalurkan kata kata mereka yang jika dikumpulkan mungkin akan
bisa menjadi karya tulis seperti novel,kumpulan puisi dsb.ada baiknya sikap
pentingnya berekspresi dapat diseimbangkan dengan sikap positif dan bermanfaat
tidak anarki pula,lakukan sikap sikap yang dapat bermanfaat bagi yang
lain.salurkan kebutuhan ekspresi kalian pada tempat yang tepat dan pas.meski
kadang sebagaian pihakpasti ada yg bilang”inikan hidup gue,dinding gue,lembaran
kertas gue!!gue mau corat –coret seeenaknya juga gapapa.kenapa lu repot??”
Sebenarnya itu bukan jawaban yang
tepat itu merupakan pemberontakan diri.mari kita semua bisa memanfaatkan system
bebas berekspresi dinegara ini dengan sebaik-baiknya,saling berbenah.jangan
salah pilih dan salah langkah.kebablasan berekspresi malah kewalah tingkat
tinggi.pemerintah juga harus menerapkan seimbangnya pendidikan moral dengan
pendidikan IPTEK.
Tangerang,kepala puyeng di 08 januari
2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar