Rabu, 28 Januari 2015

heii we we not for sale!!!

akhir akhir ini kasus tentang human trafficking semakin memprihatinkan negara kita.rasanya sudah bukan hal baru lagi jika kita mellihat kasus ini,bahkan 49 orang dijual dalam waktu 1 menit (sumber:google)
 apa yang ada dibenak para pelaku human trafficking ini,menjual anak-anak mereka dengan harga murah,mulai dari anak yang masih dalam kandungan sampe gadis belasan tahun mereka jual untuk dijadikan kaum prostitusi yang sangat menyedihkan.masa depan dijual,kebebasan dirampas dengan uang yang hanya lembaran.
banyak faktor yang mempengaruhi tetap berlangsungnya kejadian ini terus menerus.seperti:
  •  Ekonomi :dimana para orang tua yang tak mampu dan gagal bersaing diderasnya arus lapangan kerja di Indonesia memaksa mereka menuruti hasrat ingin cepat kaya kmudian menghalalakan segala cara
  • free sex:rasanya sudah tidak asing jika melihat motor hanya tinggal motor dipinggir jalandan tepi danau kemana pemiliknya?mereka asik berdua-duaan memadu cinta.alangkah menyedihkannya jika pandangan soal pacaran menjadi kilah bahwa mereka sedang taaruf,ini anugerah tuhan dll.jomblo itu ga gauul.sehingga tercipta lah hasrat yang tidak diperbolehkan.kemudian hamil diluar nikah,si gadis belum siap ada 3 pilihan:Aborsi,menjual anak,menanggung malu.tapi banya sekali gadis yang belum siap mempuyai anak kemudian mereka menjual anak mereka katanya untuk melunasi segala biaya selama sijabang dikandung.bahkan ada juga yang menjual anaknya yang masih di dalam kandungan.miris sekali
  • Budaya:kultur budaya yang memasang perempuan itu dibawah laki-laki derajatnya,dan anak harus menurut kepada orangtua adalah kultur budaya yang masih melekat di negara kita sehingga tingkat penjualan anak sangat tinggi di Indonesia.
  • Sosial:tekanan sosial yang semakin tinggi di negara kita menyebabkan para gadis bersaing menunjukan siapa dia,bahkan mereka sampai melakukan hal yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.mereka berdalih bahwa apa yang mereka pakai itu menunjukan identitas dirinya
  • Hukum:oknum-oknum yang terlibat kurang mendapat ketegasan hukum,sehingga tak ada efek jera rasanya bagi para pelaku sehingga dianggap sepele.menurut mereka"hukum mah bisa dibeli pake duit,urusan beres"hha segampang ituu.Luar biasa
Indonesia merupakan negara ke-2 untuk kasus human trafficking setelah negara tetangga sebelumnya seperti:Srilanka,Thailand,Amerika,Brasil,Kanada  sudah membahas tentang kasus ini.selanjutnya apa yang harus kita lakukan sekarang??
adanya sosialisasi tentang kasus ini oleh berbagai pihak sangat disarankan juga untuk ketegasan penegak hukum harus di refresh dan upgrade lagi.Indonesia punya UU yang akan melindungi warganya dari  human trafficking.
mulailah perhatikan,lindungi dan ayomi.. jangan disudutkan.pandangan tentang siapa yang kaya dan siapa yang miskin dilupakan dulu ini masalah sosial yang harus diperbaiki oleh kita sebagai makhluk sosial bukan makhluk sosialita.orangtua juga sangat berperan penting dalam setiap kasus yang terjadi,kadang orangtua yang hrusnya jadi pelindung malah yang menjerumuskan anak-anak mereka,karena sudut pandnag mereka kadang mencari uang seperti itu lebih cepat.sudahlaah kita itu tak ada kasta,semua sama saja.
juga untuk dinas sosial dan mentri sosial boleh kali pak keluar uang dikit kasih modal buat para orangtua dan juga korban human trafficking ini pengarahan usaha,dikasih modal biar bikin usaha,kasih pelajaran kesabaran,ketelatenan,sama keuletan.jadi yang didesa gausah pergi kekota buat caari kerja yang malah kadang disesatkan ke arah yang salah,sosialisasikan juga agar mereka lebih baik berkembang di desanya,membangun desanya tak usah ke kota.Ahh saya harapkasus ini bisa dikurangi,bahkan jika boleh ditiadakkan

Tangerang,penghujung bulan januari 2015

Senin, 26 Januari 2015

hiking oh duiit

gue gatau akhir-akhir ini rela-relain gajian abis cuma buat ndaki gunung yang atau orang cuma bikin cape,kelaperan dll.ahh tapi emang ndaki itu bikin nagih loh..kapan kapan yang belum nyoba harus nyoba yaaa.tapi kali ini gue bukan mau ngomongin soal hiking dan tatacaranya digunung gue belum ada apa-apanya sama yang udah keliling ke indonesia.Ahh indonesia siiih cantik jadi bikin kita kangen kaaaan sama cantiknya kamuu ngehehe.tapi kalo mau bisa kaya gitu yaa mesti punya banyak duit,seriusan kalo loo ga pnya duit kelarr hidup looo..makanya yang suka hiking dan kegiatan alam lainnya ada baiknya kita punya pengeluaran dan pemasukan yang dikhususkan untuk kegiatan/hobi jadi pas kita gajian uang kita ga habis karena uang kita gunain buat hobby doang.apalagi yang udah mau nikah kaya saudara gue*sssst*semoga ajaa dia gabaca tulisan ini.dia umur udah 31 tapi belum nikaaah.kenapaa karena dia gabisa memanage waktu dan pengeluaran dia.yaudah pacar ga di sah2in ,uang buat hobby doang yaaa..gajelas jadinya .makanya disaranin juga yang msih sekolah jangan deh pake ngerayu mama dibeliin martabak,mie ayam dll biar bisa dibeliin alat hiking mending nabung pake uang sendiri.ahh udahlah gue nyampah doang nih di blog biar sok sibuk ditempat kerja hhhee :v

masih januari 27 januari 2015

Jumat, 23 Januari 2015

ahh pria berkumis



Pria putih berkumis duduk di tepi bibir
Pelupuk mataku menciptakan gerimis
Dia merebut tanganku
Mengulurkan benda melingkar indah di jari
Aku Tanya,untuk apa
Dia bilang untuk masa depan cinta
5 detik itu,
Saat kupasrahkan bibir yang suci ini terjamah
Ahh  manis sekali.

aku jatuh cinta



aku lupa
Aku jatuh cinta
Pada lakilaki berkepala tiga
Berekor dua                        
Tapi apa mau dikata
Duniaku dunianya berbeda
Tapi dia tampan tuhann
Aku inginkan dia,apa boleh??
Kasihan dia,tiap pagibajunya sobek karna ekor merengek
Badannya kurus dimakan  kasus
Andikan kau denganku,takkan kuberi  kau anak agar bajumu tak robek
Biar kita berdua saja dengan cinta

jalang(puisi riha)



Jalang
Mereka  jalang,liar dan menjijikan
mereka yang setiap malam datang
Dengan telanjang
Merekalah tikus ular
Datang dengan segala tipu dan  bisa
Mengikatmu dengan nafsu
Merkalah raja dengan segala khayal
Ingin kuat,ingin lebih
Membawa kantong kala duduk ataupun tertidur
Khawatir kalau sang elang datang mengetahui tujuannya


Kau mau lari kemana jalang??perutmu buncit tak mungkin bisa lari

berekspresi,penting ngga sih??



Pentingnya berekspresi


Berekspresi??ngapain takut,emang ngadepin apa sampe takut gitu,emang lagi ngadepin singa yang ngamuk di padang pasir yg lagi kepanasan??
adapun  Pengertian ekspresi .Pengertian ekspresi yang dapat anda gunakan sebagai dasar dari anda memahami dan mengartikan kata-kata berbahasa Indonesia dengan baik dan benar:

Pengertian ekspresi adalah :1.pengungkapan atau proses menyatakan (yaitu memperlihatkan atau menyatakan maksud, gagasan, perasaan, dsb): sajak itu merupakan -- dr perasaan hatinya; 2 pandangan air muka yg memperlihatkan perasaan seseorang: -- rasa tidak puas tergambar di wajahnya; mengekspresikan v mengungkapkan (gagasan, maksud, perasaan, dsb) dng gerak anggota badan, air muka, kata-kata, dsb: ia berusaha ~ maksudnya dng gerakan tangannya
Penjelasan diatas dirasa masih belum cukup?, berikut kami tautkan penjelasan terkait Pengertian ekspresi dari Wikipedia Online Berbahasa Indonesia : Pengertian ekspresi - Id Wiki
Pada dasaranya setiap manusia mempunyai tingkat berekspredi masing-masing,tapi kembali lagi dengan pribadi masing masing.lain halnya dengan artist Hollywood dengan keberaniannya yang kebablasan misal Lady gaga dan akhir-akhir ini Miley cyrus.Boleh saja..kalau keberanian berekspresi itu digunakan dengan bijak.
Lain halnya dengan keberanian gadis bernama malala itu
Hadiah Nobel Perdamaian tahun ini diberikan kepada Malala Yousafzay dari Pakistan dan Kailash Satyarthi asal India. Keduanya dianggap layak mendapatkan hadiah prestisius itu atas kerja mereka dalam mengkampanyekan hak-hak anak.bahkan banyak sekali pengguna sosmed yang berekspresi leat akunnya,tak ada yang salah sebenarnya hanya kebebasan berekspresi tadi kadang tidak digunakan derngan baik.di era digital seperti sekarang ini banyak juga pemilik akun sosmed terutama para artis yang terganggu oleh berbagai macam komentar


setiap postingan yang mereka tampilkan apalagi kita hidup di Negara demokrasi,kebebebasan berekspresi sangat dijunjung tinggi .
Namun banyak contoh keberanian berekspresi  yang kebablasan yang terjadi di Indonesia:
1.florence sihombing yang menulis diakun pathnya mengeuarkan berbagai kata yang membuat warga Jogja geram,dan akhirnya mahasiswa UGM tersebut berurusan dengan pihak kepolisian
2.pemuda yang bkerja sebagai tukang kipas sate dikasuskan ke kepolisian karna video yang dibuatnya di medsos facebook dianggap menghina presiden Joko widodo
3.video klip Miley Cyrus yang bugil berayun ayun diatas bola raksasa,topless sambil berjalan jalan ditengah kota mengundang berbagai kecaman public dunia.
4.prita mulyasari yang berujung pada meja hijau juga karena tulisannya di blog
Meskipun banyak aspek hukum yang bisa dikaji dalam kasus Prita, inti dari permasalahan Prita sebenarnya terletak pada kebebasan berekspresi juga . Kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk... menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Prita hanyalah satu dari sekian banyak masyarakat Indonesia yang gemar berekspresi di dunia maya, baik dalam bentuk keluh kesah maupun kritik tajam.

Kasus penghinaan-penghinaan yang cenderung kasar di situs jejaring Facebook terhadap salah satu kandidat calon presiden merupakan contoh bentuk paling ekstrem dari kritik tajam bernada negatif. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi ini memiliki batasan? Jika ya, sejauh mana? Di Amerika Serikat, pembuat ekspresi dilindungi oleh konstitusi AS yang melarang pemerintah melakukan tindakan yang dianggap "abridging the freedom of speech" atau menghalangi kebebasan berekspresi.

Namun di negara seliberal AS pun kebebasan berpendapat memiliki banyak batasan seperti tidak dilindunginya "hate speech", ekspresi yang menimbulkan kerusuhan, termasuk ekspresi yang mencemarkan nama baik. Namun, hukum AS telah memiliki batasan jelas mengenai pencemaran nama baik seperti apa yang tidak dilindungi konstitusi atau dengan kata lain dapat dipidanakan.

Batasannya antara lain, untuk isu yang menyangkut "masalah publik" dan terkait "tokoh publik" (seperti kasus penghinaan calon presiden di Facebook) harus dibuktikan terdapat kebohongan disengaja terkait dengan ekspresi yang dipermasalahkan dan pihak yang merasa dicemarkanlah yang memiliki beban pembuktian atas kebohongan tersebut. Apabila menyangkut "masalah publik" tapi tidak terkait "tokoh publik" (seperti kasus Prita), pihak yang merasa dicemarkan cukup membuktikan bahwa pihak yang berekspresi itu ceroboh sehingga mengakibatkan terjadinya kebohongan tersebut.

Sebagai tambahan, pihak yang dicemarkan harus membuktikan terjadinya kerugian material akibat ekspresi tersebut kecuali bila ekspresi itu tertulis. Indonesia sama sekali tidak memiliki batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi. Hal ini tidak mengherankan karena kedua pasal pelindung kebebasan berekspresi hasil amendemen kedua UUD 1945 ini baru berumur 9 tahun--bandingkan dengan ketentuan serupa di AS yang telah berumur lebih dari dua abad.

Satu hal yang patut dicatat adalah AS mampu mengembangkan interpretasi serta batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi-- maupun jaminan konstitusi lain seperti kebebasan beragama-- karena keberadaan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint.

Pengaduan Konstitusional

Pengaduan konstitusional dapat didefinisikan sebagai pengaduan yang diajukan oleh penduduk kepada pengadilan untuk menyelesaikan pelanggaran atas hak-hak fundamental mereka yang dijamin oleh konstitusi sebagai akibat tindakan pemerintah.

Untuk kasus Prita dan Khoe Seng Seng, memang ada kemungkinan mengajukan judicial review atas Pasal 310 KUHP mengenai penghinaan untuk dipertentangkan dengan UUD 1945 Pasal 28E ke Mahkamah Konstitusi. Namun hal ini sangat tidak praktis dan mengabaikan proses hukum yang sedang dijalani keduanya. Upaya ini juga tidak dapat menjangkau isu konstitusi lain seperti represi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang tidak melalui undang-undang seperti kasus penyitaan pengeras suara massa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melaksanakan demo pendudukan Gaza serta SKB Ahmadiyah.

Di sinilah perlunya pengaduan konstitusional. Dengan pengaduan konstitusional, Prita dapat mengadukan seluruh tindakan pemerintah yang dialami dirinya, sejak penangkapan hingga penahanan sebagai tindakan inkonstitusional. Dalam mengadili pengaduan ini, dapat sekaligus diputuskan mengenai konstitusionalitas Pasal 310 KUHP. Atau lebih jauh, sebagaimana sering terjadi di AS, penafsiran lebih spesifik mengenai pasal ini, misalnya penambahan syarat-syarat yang lebih jelas mengenai ekspresi seperti apa yang dapat dipidana tanpa melanggar UUD 1945.

Hampir seluruh negara penganut demokrasi seperti Indonesia telah memperbolehkan pengaduan konstitusional untuk menangani masalah-masalah seperti kasus Prita. Ini termasuk Jerman, Polandia, Korea, Spanyol, dan tentu saja AS. Pada kebanyakan mahkamah konstitusi di dunia, kewenangan pengaduan konstitusional justru merupakan salah satu fungsi utama mereka. Namun, tentu tidak mudah mewujudkan hal ini karena amendemen UUD 1945 diperlukan. Selain itu, keberatan paling utama terhadap pengaduan konstitusional mungkin adalah beban kerja yang akan diberikannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Namun, ini dapat diatasi melalui pengadopsian cara Jerman, yaitu dengan kewajiban untuk terlebih dahulu menempuh upaya hukum lain yang tersedia maupun yang mungkin lebih efektif, cara AS, yaitu memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan untuk memilih pengaduan mana yang akan diputusnya berdasarkan signifikansi konstitusionalitas isu yang diajukan. Mewujudkan pengaduan konstitusional di Indonesia memang tidak mudah.

Namun mengingat besarnya manfaat yang diberikan bagi terjaminnya hak-hak konstitusional warga negara, upaya tersebut patut ditempuh agar di masa yang akan datang, siapa pun presidennya, kita tidak lagi melihat Prita-Prita lain di balik jeruji.
Kenapa diIndonesia sangat penting untuk berexpresi?kebanyakan dari mereka menjawab karena berekspresi merupakan cara bagaimana menunjukan identitas diri sebagai manusia modern.misal disuatu kelompok satu orang saja tidak berekspresi pasti dia dibilang ga gaul,katrok dll.banyak dari kita mengartikan berekspresi adalah cara menunjukan jati diri kita sebenarnya.ada yang berekspresi dengan membuat tato ditubuhnya,galau berminggu minggu di facebook,twitter,path dll.harusnnya mereka lebih bersikap aman dengan menyalurkan ekspresi mereka di tempat yang benar missal si pembuat tato bakat seninya di salurkan untuk berbagai usaha sablon,pelukis handal,sang penggalau bisa menyalurkan kata kata mereka yang jika dikumpulkan mungkin akan bisa menjadi karya tulis seperti novel,kumpulan puisi dsb.ada baiknya sikap pentingnya berekspresi dapat diseimbangkan dengan sikap positif dan bermanfaat tidak anarki pula,lakukan sikap sikap yang dapat bermanfaat bagi yang lain.salurkan kebutuhan ekspresi kalian pada tempat yang tepat dan pas.meski kadang sebagaian pihakpasti ada yg bilang”inikan hidup gue,dinding gue,lembaran kertas gue!!gue mau corat –coret seeenaknya juga gapapa.kenapa lu repot??”
Sebenarnya itu bukan jawaban yang tepat itu merupakan pemberontakan diri.mari kita semua bisa memanfaatkan system bebas berekspresi dinegara ini dengan sebaik-baiknya,saling berbenah.jangan salah pilih dan salah langkah.kebablasan berekspresi malah kewalah tingkat tinggi.pemerintah juga harus menerapkan seimbangnya pendidikan moral dengan pendidikan IPTEK.

Tangerang,kepala puyeng di 08 januari 2015.